Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

2014/01/09

Kriteria Memilih Pasangan Hidup *repost blog lama

Dalam menentukan kriteria calon pasangan,
Islam memberikan dua sisi yang perlu
diperhatikan. Pertama, sisi yang terkait
dengan agama, nasab, harta maupun
kecantikan. Kedua, sisi lain yang lebih terkait
dengan selera pribadi, seperti masalah suku,
status sosial, corak pemikiran, kepribadian,
serta hal-hal yang terkait dengan masalah
pisik termasuk masalah kesehatan dan
seterusnya.
Masalah yang pertama adalah masalah yang
terkait dengan standar umum. Yaitu masalah
agama, keturunan, harta dan kecantikan.
Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah
SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat
hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya
dan kecantikannya. Maka perhatikanlah
agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari,
Muslim)
Khusus masalah agama, Rasulullah SAW
memang memberikan penekanan yang lebih,
sebab memilih wanita yang sisi
keagamaannya sudah matang jauh lebih
menguntungkan ketimbang istri yang
kemampuan agamanya masih setengah-
setengah. Sebab dengan kondisi yang masih
setengah-setengah itu, berarti suami masih
harus bekerja ekstra keras untuk
mendidiknya. Itupun kalau suami punya
kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau
kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak
mau suami harus `menyekolahkan` kembali
istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi
agama yang baik.
Tentu saja yang dimaksud dengan sisi
keagamaan bukan berhenti pada luasnya
pemahaman agama atau fikrah saja, tetapi
juga mencakup sisi kerohaniannya (ruhiyah)
yangidealnya adalah tipe seorang yang punya
hubungan kuat dengan Allah SWT. Secara
rinci bisa dicontohkan antara lain :
Aqidahnya kuat
Ibadahnya rajin
Akhlaqnya mulia
Pakaiannya dan dandanannya memenuhi
standar busana muslimah
Menjaga kohormatan dirinya dengan
tidak bercampur baur dan ikhtilath
dengan lawan jenis yang bukan mahram
Tidak bepergian tanpa mahram atau
pulang larut
Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem
Ilmu pengetahuan agamanya mendalam
Aktifitas hariannya mencerminkan
wanita shalilhah
Berbakti kepada orang tuanya serta
rukun dengan saudaranya
Pandai menjaga lisannya
Pandai mengatur waktunya serta selalu
menjaga amanah yang diberikan
kepadanya
Selalu menjaga diri dari dosa-dosa
meskipun kecil
Pemahaman syariahnya tidak terbata-
bata
Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah
dan simpatik
Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan,
merupakan anjuran bagi seorang muslim
untuk memilih wanita yang berasal dari
keluarga yang taat beragama, baik status
sosialnya dan terpandang di tengah
masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari
nasab yang baik itu, diharapkan nantinya
akan lahir keturunan yang baik pula. Sebab
mendapatkan keturunan yang baik itu
memang bagian dari perintah agama, seperti
yang Allah SWT firmankan di dalam Al-Quran
Al-Kariem.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-
orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah,
yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh
sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada
Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar. (QS. An-Nisa : 9)
Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan
yang kurang baik nasab keluarga, seperti
kalangan penjahat, pemabuk, atau keluarga
yang pecah berantakan, maka semua itu
sedikit banyak akan berpengaruh kepada jiwa
dan kepribadian istri. Padahal nantinya
peranan istri adalah menjadi pendidik bagi
anak. Apa yang dirasakan oleh seorang ibu
pastilah akan langsung tercetak begitu saja
kepada anak.
Pertimbangan memilih istri dari keturunan
yang baik ini bukan berarti menjatuhkan vonis
untuk mengharamkan menikah dengan wanita
yang kebetulan keluarganya kurang baik.
Sebab bukan hal yang mustahil bahwa
sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam
yang terang dan baik. Namun masalahnya
adalah pada seberapa jauh keburukan nasab
keluarga itu akan berpengaruh kepada calon
istri. Selain itu juga pada status kurangbaik
yang akan tetap disandang terus ditengah
masyarakat yang pada kasus tertentu sulit
dihilangkan begitu saja. Tidak jarang butuh
waktu yang lama untuk menghilangkan cap
yang terlanjur diberikan masyarakat.
Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih
baik dari sisi keturunan, seseorang berhak
untuk memilih istri yang secara garis
keturunan lebih baik nasabnya.
Sumber
Sarwat, Ahmad.2009. Seri Fiqih Islam KITAB
NIKAH. Penerbit Kampus Syariah. Halaman
19-22.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungi Juga